Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, S.Sos, secara resmi menunjuk seorang mediator profesional guna menyelesaikan dugaan kesalahpahaman yang berujung pada tudingan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman Izza.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2026 yang memberikan kewenangan penuh kepada Ir. H. Andi Manti Haras, Cmd, untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan atau restorative family antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam surat tersebut, Andi Muhammad Farid yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Soppeng menyatakan bahwa langkah mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara damai tanpa melalui jalur hukum.
Pendekatan ini diambil demi menjaga stabilitas sosial, keharmonisan kelembagaan, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Ir. H. Andi Manti Haras, Cmd, yang ditunjuk sebagai penerima kuasa, diketahui memiliki Certificate Mediator (Cmd), sekaligus menjabat sebagai Kepala Biro KPK Kabupaten Soppeng dan Pimpinan Redaksi KPK Sulawesi.
Dengan pengalaman tersebut, diharapkan proses komunikasi antara para pihak dapat berlangsung objektif, seimbang, dan menghasilkan solusi terbaik.
Dalam isi Surat Kuasa Khusus yang diterima redaksi, Senin (16/2/2026) disebutkan bahwa mediasi dilakukan untuk mencapai kesepahaman serta saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Proses ini dirancang agar menjadi ruang dialog terbuka yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan, tanpa tekanan, dan tanpa memperpanjang konflik ke ranah hukum.
Pemberi kuasa juga menegaskan bahwa penerima kuasa berkewajiban melaporkan setiap perkembangan komunikasi dan tahapan mediasi secara berkala sampai tercapainya perdamaian yang disepakati bersama.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kepemimpinan dalam menjaga kondusivitas daerah.
Penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan dinilai mampu meminimalisir dampak sosial yang lebih luas serta menjaga citra institusi pemerintahan daerah.
Surat Kuasa Khusus tersebut berlaku hingga 20 Februari 2026. Dokumen itu dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta disertai harapan agar proses mediasi berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses komunikasi awal antara pihak-pihak terkait dikabarkan sedang dalam tahap persiapan agenda pertemuan.
Publik kini menantikan hasil dari proses mediasi tersebut, dengan harapan tercapainya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.
(Red)



