Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Proyek pembangunan taman yang berlokasi di Mari-Mari, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, mendapat sorotan dari Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI).
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan, khususnya pada kualitas pekerjaan.
Ketua Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Jumat (2/1/2025) kemarin.
Menurut Mahmud, hasil pekerjaan di lapangan terlihat belum maksimal. Ia menyebutkan adanya retakan pada beberapa bagian pondasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Dari pantauan kami, ada item pekerjaan yang kualitasnya kurang baik, terutama pada bagian pondasi yang terlihat retak,” kata Mahmud, Sabtu (3/1/2025).
Selain itu, LHI juga menemukan masih adanya alat-alat kerja di lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai, meskipun pihak terkait menyatakan proyek telah rampung.
Mahmud mengaku telah berkomunikasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, yang menyampaikan bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen.
Namun, Mahmud menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak PUPR, proyek taman tersebut merupakan bagian dari tiga tahap pekerjaan dengan total anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk tahap pertama ini anggarannya sekitar Rp400 juta, dengan item pekerjaan pondasi, sloof, dan pemasangan tegel. Itu yang kami lihat langsung di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pekerjaan masih berlangsung atau berlanjut ke tahun anggaran berikutnya, maka proyek tersebut belum dapat diklaim selesai sepenuhnya.
Mahmud juga menyampaikan bahwa pihak PUPR berencana melakukan koordinasi dengan pelaksana proyek terkait pemanfaatan dana pemeliharaan untuk memperbaiki bagian pekerjaan yang dinilai bermasalah.
Meski demikian, LHI meminta adanya keterbukaan informasi dari Dinas PUPR kepada publik, terutama terkait status penyelesaian pekerjaan dan langkah yang akan diambil apabila proyek belum sepenuhnya selesai.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait hasil temuan tersebut.
Publik berharap adanya pengawasan lanjutan agar pelaksanaan proyek pembangunan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Red)



