Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kebomas, Pelaku Diamankan dan Korban Dapat Pendampingan Psikologis
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kebomas, Pelaku Diamankan dan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T13:59:28Z
    masukkan script iklan disini


    Gresik, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial L (58) yang diduga kuat sebagai pelaku. 


    Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, yang masih berada dalam usia rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari negara.


    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas.


    “Berdasarkan hasil penyelidikan kami, saat kejadian korban berada seorang diri di pos kamling. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan perbuatan cabul,” kata AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/1/2026).


    Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi
    AKP Arya Widjaya menjelaskan, berdasarkan laporan polisi dan keterangan korban, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi serta minim pengawasan warga sekitar.


    “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian dan lingkungan dalam keadaan sepi. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan dan trauma psikologis. Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga merasa terpukul dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.


    Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Arya.


    Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna kepentingan penyidikan. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak adanya korban lain.


    Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.


    “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Arya Widjaya.


    Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya dalam hal pemulihan kondisi psikologis.


    “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami,” ujar AKP Arya.


    Pendampingan tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait guna membantu korban pulih dari trauma serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.


    AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah atau di lingkungan yang sepi.


    “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan,” pungkasnya.


    Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui call center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.


    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius, sehingga dibutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta menindak tegas pelaku.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini