Angin Perubahan di Sat Reskrim Polres Jeneponto, Gaya Baru AKP Nurman, Cepat, Tegas, dan Terukur
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Angin Perubahan di Sat Reskrim Polres Jeneponto, Gaya Baru AKP Nurman, Cepat, Tegas, dan Terukur

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T05:46:12Z
    masukkan script iklan disini


    Jeneponto, Kabartujuhsatu.news, Angin perubahan kini terasa nyata di tubuh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim yang baru, AKP Nurman, S.H., M.H., penegakan hukum menunjukkan wajah baru: bergerak cepat, bertindak tegas, dan tetap terukur sesuai prosedur.


    Komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Dalam waktu singkat sejak dilantik, AKP Nurman langsung menunjukkan pembuktian di lapangan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang kembali berulah dan meresahkan masyarakat.


    “Ini bukan gaya lama. Ini gaya baru. Cepat, tepat, dan tanpa toleransi terhadap kejahatan,” ujar salah satu sumber internal kepolisian. Jum'at (12/12/2025). 


    Sejak awal menjabat, AKP Nurman menegaskan akan mengembalikan marwah Sat Reskrim Polres Jeneponto sebagai garda terdepan penegakan hukum.


    Prinsip yang dipegang teguh jelas dan tidak abu-abu: Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, Tidak ada toleransi bagi residivis, Tidak ada kompromi terhadap pelanggar hukum.


    Prinsip tersebut langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang residivis kambuhan.


    Pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad berhasil mengamankan seorang pria bernama Tisong Dg. Nuju (33) di Jalan Pahlawan, Kabupaten Bulukumba.


    Pelaku diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Pada tahun 2023, ia telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus serupa.


    Namun bukannya jera, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus membobol rumah warga.


    Kali ini, korbannya adalah seorang warga Empoang Selatan, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari rumah korban, pelaku membawa kabur sejumlah peralatan pertukangan, di antaranya: Somel kayu, Gurinda listrik, Bor cas dan Bor listrik, Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.000.000.


    Usai menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Jeneponto langsung bergerak cepat.


    Serangkaian langkah taktis dilakukan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pendalaman informasi intelijen, hingga koordinasi lintas wilayah.


    Dalam proses pengejaran, Polres Bulukumba dan Bantaeng turut dilibatkan. Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan dilakukan penangkapan.


    Namun drama belum berakhir. Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku secara tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dalam kondisi gelap.


    Petugas telah memberikan peringatan lisan secara tegas. Bahkan tembakan peringatan ke udara telah dilepaskan.


    Sayangnya, pelaku tetap memaksa kabur dan membahayakan petugas.


    Dalam situasi tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional standar (SOP). Door!!!. 


    Tembakan diarahkan dan mengenai betis kanan pelaku, sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Sat Reskrim Polres Jeneponto di bawah kepemimpinan AKP Nurman tidak main-main dalam memberantas kejahatan.


    Polisi memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum, namun juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali meresahkan masyarakat.


    Sat Reskrim Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini