Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebuah sengketa perbatasan tanah di Dusun Dabbare, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Paralegal Desa Pattojo bersama tiga pilar pemerintahan Desa.
Kasus tersebut bermula ketika Sumarni (55), warga Dusun Dabbare, melaporkan dugaan penyerobotan tanah sawah miliknya yang terletak di wilayah Lompo Kace. Laporan resmi dengan nomor 001/LP/PLG/PTJ/2025 itu disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, kepada Paralegal Desa Pattojo.
Menurut pelapor, sebagian area tanahnya diduga dimasuki oleh tetangganya, Nurmina (65), yang tinggal di wilayah yang sama.
Menerima laporan tersebut, Paralegal Desa Pattojo segera melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pattojo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penelusuran lapangan.
Pada Sabtu, 29 November 2025, tim paralegal bersama pihak pelapor dan unsur tiga pilar Desa mendatangi rumah terlapor sebelum menuju lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap batas-batas tanah, termasuk memeriksa tanda-tanda batas berupa tanaman hidup yang selama ini menjadi penanda alami.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa tidak terdapat tindakan penyerobotan seperti yang dikhawatirkan pelapor.
Talud tanah yang dibangun oleh pihak terlapor ternyata berada tepat di tengah perbatasan sesuai dengan penanda yang ada.
Melalui dialog singkat dan pemaparan hasil pengecekan, kedua belah pihak akhirnya memahami bahwa perselisihan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman mengenai batas tanah.
Setelah mendapatkan penjelasan dari tim paralegal dan aparat desa, Sumarni dan Nurmina sepakat untuk berdamai serta menerima hasil pemeriksaan lapangan sebagai acuan resmi.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen untuk mempertahankan titik batas yang telah dipasang dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Tidak seorang pun diperbolehkan menggeser atau memindahkan patok batas di kemudian hari.
Selain itu, pihak terlapor tetap diperbolehkan melanjutkan pembangunan talud sesuai garis yang telah disepakati.
Mediasi tersebut melibatkan Paralegal Desa Pattojo yang terdiri dari Muh. Tahir, S.Ag dan Muhammad Hatta, S.Ip., MM., SDM, serta disaksikan oleh Kepala Desa Pattojo H Herman Maulid, A.MA, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Proses penyelesaian berlangsung dengan kondusif tanpa ketegangan, dan dokumentasi kegiatan turut dibuat sebagai arsip resmi Pemerintah Desa.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, sengketa batas tanah antara kedua warga tersebut dinyatakan selesai.
Pemerintah Desa Pattojo menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif kedua belah pihak dan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah.
(Red)




