Padangsidimpuan, Kabartujuhsatu.news, Upaya pembelaan hukum terhadap empat aktivis yang disebut sebagai korban kriminalisasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) memasuki babak baru. Penasehat hukum dan keluarga para aktivis menggelar diskusi tertutup di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan, Kamis (20/11/2025), membahas dugaan rekayasa hingga strategi praperadilan.
Penasehat Hukum (PH) Hadi Alamsyah Harahap, SH dari Law Office Rha Hasibuan mengurai sejumlah kejanggalan yang ia nilai dapat memperkuat dugaan kriminalisasi.
Menurutnya, rangkaian peristiwa sebelum OTT menunjukkan indikasi jebakan, termasuk tawaran uang Rp14 juta melalui pesan WhatsApp dari ajudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Izzat Hasibuan, kepada Didi Santoso. Didi menolak tawaran itu dan memutus komunikasi sebelum peristiwa penangkapan terjadi.
“Masih banyak kejanggalan lainnya. Nanti saja kita buka-bukaan di persidangan,” ujar Hadi, menegaskan komitmennya mengungkap fakta hukum.
Sebagai langkah hukum formal, tim PH telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor register 17/Pid.Pra/2025/PN.Psp pada 10 November 2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat pemohon: Ali Ramadhan Harahap, Didi Santoso, Zulpadli, dan Muhammad Anwar Batubara.
Sementara pihak termohon mencakup Kapolda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, serta penyidik terkait. Perkara ini menyoal sah atau tidaknya tindakan penangkapan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025.
Diskusi itu juga melahirkan kesepakatan gerakan solidaritas. Sejumlah aktivis dari Padangsidimpuan dan Mandailing Natal berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi, baik di Padangsidimpuan maupun di Mabes Polri.
Mereka menilai kritik Didi terhadap dugaan salah tangkap bandar narkoba sebelum OTT menjadi pemicu upaya pembungkaman.
Para aktivis menilai kasus ini tidak hanya soal OTT, tetapi juga soal keberanian menyuarakan dugaan praktik yang dianggap mengganggu kenyamanan pihak tertentu.
Sebab itu, mereka mendorong Kapolri dan Presiden meninjau ulang proses OTT, termasuk memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, mereka juga menyiapkan laporan ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang wakil wali kota dan ASN dalam aktivitas di area hiburan malam, lengkap dengan bukti video yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, Yasser Habibi Hasibuan, SH dikenal sebagai Rha Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum.
Ia memastikan seluruh proses advokasi akan ditempuh hingga fakta persidangan membuka terang rangkaian peristiwa yang menimpa empat aktivis tersebut.
(Magrifatulloh).





