Makassar, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Agenda tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi baru tersebut memberikan alternatif sanksi berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis.
Usai penandatanganan kerja sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulawesi Selatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh para bupati/wali kota serta kepala kejaksaan negeri dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng terhadap pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.
“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel diharapkan dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana.
Acara itu turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.
(Red)






