Mwdan, Kabartujuhsatu.news, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan oleh Yudistira terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO).
Putusan yang dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025 tersebut menegaskan bahwa nama dan logo IWO sah secara hukum dimiliki oleh Perkumpulan Wartawan Online.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.
Perkara ini melibatkan IWO sebagai Tergugat, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sebagai Turut Tergugat.
Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.
Gugatan yang diajukan oleh Yudistira mantan anggota IWO yang telah diberhentikan pada Agustus 2023 berisi klaim atas hak cipta terhadap desain banner yang memuat logo IWO.
Ia menuduh IWO telah menggunakan desain tersebut tanpa izin.
Namun, setelah memeriksa seluruh dokumen, bukti, dan keterangan para pihak, majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi unsur hukum yang cukup untuk diterima dan diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Medan atas profesionalisme dan ketelitian dalam menangani perkara ini.
“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan secara objektif, profesional, dan penuh kebijaksanaan.
"Kami percaya proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” ujar Jamhari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/10/2025).
Jamhari menambahkan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa klaim sepihak terhadap aset intelektual organisasi yang sah tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
“Putusan ini mempertegas legalitas nama dan logo IWO sebagai milik sah Perkumpulan Wartawan Online, sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.
Dalam petikan putusan yang diterima melalui sistem e-court, disebutkan bahwa majelis hakim juga menolak eksepsi IWO terkait kewenangan Pengadilan Niaga Medan.
Meskipun demikian, setelah perkara diperiksa, hakim menyatakan gugatan Yudistira tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Putusan ini dianggap menjadi preseden penting bagi organisasi profesi, khususnya di bidang pers, dalam menjaga integritas dan hak kekayaan intelektual atas identitas organisasi.
“Semoga putusan ini menjadi preseden baik dan memberikan kontribusi positif bagi sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jamhari Kusnadi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.
Dengan demikian, melalui putusan ini, Pengadilan Niaga Medan menegaskan posisi hukum Ikatan Wartawan Online sebagai organisasi sah yang memiliki hak penuh atas nama dan logo IWO, serta menolak klaim pihak mana pun yang mengaku-aku sebagai pemiliknya.
(Red)