Kuasa Hukum Paraki: Ada Rekayasa AJB, Sertifikat SM di Pattallassang Bermasalah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kuasa Hukum Paraki: Ada Rekayasa AJB, Sertifikat SM di Pattallassang Bermasalah

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 05 September 2025, September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T17:06:43Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, keluarga ahli waris almarhumah Paraki melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang berinisial SM ke Dirtipidum Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

    Kasus ini berawal dari tanah warisan Paraki seluas 10,96 hektare yang terletak di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa. Dari total luas tersebut, sekitar 2,5 hektare diduga dicaplok oleh SM melalui penerbitan dua sertifikat, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309.

    “Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025, dan kami juga telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN pada 4 September 2025,” tegas Asywar saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/9/2025).

    Asywar menegaskan, kliennya adalah korban praktik mafia tanah. Sejak tahun 1940, tanah tersebut tidak pernah beralih penguasaan selain dikelola oleh ahli waris Paraki. Namun secara tiba-tiba, muncul sertifikat hak milik atas nama SM.

    Lebih mencurigakan lagi, dasar penerbitan sertifikat itu menggunakan sembilan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993. Namun, hasil penelusuran ke Kecamatan Bontomarannu maupun ke Kecamatan Pattallassang sebagai wilayah pemekaran, dokumen AJB tersebut tidak pernah tercatat.

    “Pihak kecamatan sudah menyatakan secara resmi bahwa AJB itu tidak pernah ada. Ini bukti kuat adanya rekayasa dokumen,” ungkap Asywar.

    Tak hanya itu, terdapat perbedaan objek tanah. Dalam AJB disebut persil 61 dan persil 45, sedangkan tanah milik ahli waris Paraki adalah persil 84. “Ada indikasi kesengajaan memindahkan objek AJB ke tanah yang bukan miliknya. Ini modus klasik mafia tanah,” ujarnya.

    Keberadaan sertifikat baru diketahui ketika orang suruhan SM mencoba melakukan pemagaran di lahan warisan dengan alasan sudah memiliki SHM. Dari situlah, pihak ahli waris segera menempuh jalur hukum.

    Selain melapor ke Bareskrim dan mengajukan pemblokiran di BPN, ahli waris Paraki juga menyiapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

    Asywar menegaskan, kasus ini bukan semata sengketa perdata, melainkan praktik mafia tanah yang patut ditindak tegas.

    “Kami minta aparat penegak hukum tidak main mata. Mafia tanah harus diberantas. Ini bukan hanya soal tanah ahli waris Paraki, tapi soal keadilan rakyat kecil yang kerap jadi korban permainan oknum berkepentingan,” tegasnya.

    Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia tanah di Indonesia, yang kerap berakar dari dokumen palsu dan penyalahgunaan wewenang. Kini, publik menunggu keseriusan aparat hukum: apakah benar-benar akan memberantas mafia tanah, atau justru membiarkan rakyat kecil terus dirugikan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini