Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) Tahun 2027. Senin (29/9/2025).
Penetapan ini dilakukan melalui forum musyawarah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Maccile, Suherman, SE, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sudirman, S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota BPD hadir dengan mengenakan seragam resmi (Uniform) sebagai bentuk penghargaan terhadap forum pembahasan rancangan peraturan Desa.
Kepala Desa Suherman menegaskan bahwa RKPDes 2026 menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan desa secara terukur, berkesinambungan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.
“RKPDes ini adalah pedoman kita dalam mewujudkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Desa Maccile,” ungkapnya.
Adapun prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2026 ditetapkan pada enam bidang strategis.
Pertama, pemulihan dan penguatan ekonomi desa. Program ini difokuskan pada pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama, dukungan terhadap koperasi desa, usaha mikro, serta kelompok tani dan nelayan.
Selain itu, program ketahanan pangan berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan akan diperkuat, termasuk dorongan pada digitalisasi ekonomi Desa melalui marketplace dan sistem pembayaran digital.
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, meliputi pencegahan stunting, peningkatan gizi masyarakat, penguatan layanan kesehatan melalui posyandu, polindes, serta kader kesehatan desa.
Pendidikan masyarakat juga akan difokuskan pada pelatihan berbasis kebutuhan, termasuk literasi digital.
Ketiga, pembangunan infrastruktur Desa.
Pemerintah Desa menargetkan pembangunan infrastruktur Dasar seperti jalan Desa, jembatan, drainase, serta sanitasi.
Selain itu, juga direncanakan pembangunan jaringan air bersih, listrik masuk sawah, pengembangan energi terbarukan, serta infrastruktur penunjang ekonomi seperti jalan produksi dan embung Desa.
Keempat, transformasi digital Desa, dengan penguatan layanan berbasis teknologi, termasuk Sistem Informasi Desa, aplikasi layanan publik, serta peningkatan konektivitas internet Desa.
Layanan administrasi berbasis aplikasi untuk KTP, KK, maupun surat keterangan akan mulai diimplementasikan.
Kelima, program lingkungan hidup dan ketahanan iklim, melalui kegiatan penghijauan seperti penanaman pohon produktif (alpukat, kelapa, mangrove), pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta mitigasi bencana dengan membangun Desa tangguh bencana dan sistem irigasi hemat air.
Keenam, peningkatan tata kelola pemerintahan desa, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, peningkatan kapasitas perangkat Desa, serta penguatan musyawarah Desa yang partisipatif.
Ketua BPD Sudirman, S.Pd menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh unsur dalam proses penyusunan hingga penetapan RKPDes 2026.
“Kami bersama pemerintah Desa berkomitmen memastikan program-program ini benar-benar dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Desa Maccile diharapkan mampu melanjutkan pembangunan Desa yang lebih progresif, memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menjaga kelestarian lingkungan, sehingga mampu memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
(Red)