Gresik, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, menangkap lima orang tersangka, serta menyita barang bukti berupa 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo logo LL.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial BB (25) di Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.
Dari BB, penyidik berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain, yaitu RAS (30), ERWR (18), SA (28), dan SZ (30) yang merupakan pemasok utama.
Dari SZ, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total sekitar 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, uang tunai Rp 1.400.000, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani. Kamis (7/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa jaringan ini melibatkan berbagai peran mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul yang tersebar di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan jaringannya untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
AKP Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline yang disediakan Polres Gresik.
Polres Gresik merupakan institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dengan komitmen tinggi, Polres Gresik terus berupaya memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
(Redho/*)