Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Kebebasan pers kembali disorot di Kabupaten Sidoarjo saat sejumlah jurnalis yang ingin meliput mediasi antara PT SGM dan pihak terkait di Pendopo Kabupaten Sidoarjo mendapat perlakuan intimidatif dari oknum pengamanan yang diduga bekerja untuk Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Rabu (18/6/2025).
Insiden terjadi ketika para jurnalis dari Surabaya mencoba menjalankan tugas peliputan di ruang mediasi yang difasilitasi Wakil Bupati Sidoarjo dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Namun, mereka dihalangi oleh sekelompok pria berbadan tegap yang mengaku diperintah oleh Wakil Bupati dan oknum aparatur pendopo untuk melarang masuk.
Suasana menjadi tegang ketika beberapa jurnalis didorong, dipiting, bahkan ditantang duel satu lawan satu oleh oknum pengamanan tersebut.
Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, mengecam tindakan keras arogansi dan kriminalisasi yang dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya mengecam tindakan keras kriminalisasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wakil Bupati Sidoarjo.
"Mereka secara jelas telah melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo,” tegas Bayu.
Bayu menambahkan bahwa tindakan provokatif yang meliputi tantangan adu jotos serta perlakuan fisik seperti memmiting, menarik, dan mendorong jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum pengawal Wakil Bupati Sidoarjo.
"Wakil Bupati Mimik Idayana juga harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang mencederai kebebasan pers tersebut,” tambahnya.
Sebagai respon atas kejadian ini, para jurnalis yang menjadi korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penggunaan jasa pengamanan yang dilakukan oleh pejabat publik serta komitmen pemerintah daerah terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
(Redho)