Kepahiang, Bengkulu, Kabartujuhsatu.news, Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan OMBB, M. Diamin, mendampingi masyarakat yang bernama Haris Sumitero melaporkan dugaan penyalahgunaan barcode BBM tanpa izin pemilik ke Polres Kabupaten Kepahiang. Senin (2/6/2025).
Laporan ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam proses pelaporan tersebut, Ketua Umum OMBB mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepahiang yang telah menerima laporan dengan baik dan memberikan respon cepat.
Laporan diterima langsung oleh Bagian Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Kabupaten Kepahiang.
“Kami sangat mengapresiasi pelayanan cepat dan responsif dari Polres Kepahiang dalam menerima laporan ini,” ujar M. Diamin.
Sementara itu, pihak Reskrim Polres Kepahiang menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua laporan masyarakat akan kami terima dan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas penyidik Reskrim Polres Kepahiang.
M. Diamin berharap di bawah kepemimpinan AKBP Muhammad Faisal Pratama, SIK, SH, MH, Polres Kabupaten Kepahiang akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa memandang bulu terhadap jenis laporan apapun.
“Semoga Polres Kepahiang semakin profesional dan responsif dalam melayani masyarakat Kabupaten Kepahiang,” tutup M. Diamin kepada awak media.
Organisasi Masyarakat OMBB adalah organisasi yang berkomitmen mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan konsumen dan transparansi layanan publik di Kabupaten Kepahiang.
(Ros)