Gowa, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa resmi menyetujui laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan dua proyek irigasi yang bersumber dari APBD Gowa dan APBN 2024. Kamis (19/6/2025).
Laporan ini ditulis oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa dan langsung mendapat respon cepat dari pihak Kejari.
Tim Kejari Gowa langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan awal pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) serta proyek Irigasi Tanah Dangkal yang dikerjakan Kelompok Tani Kampung Parang dan P3A Sipainga.
Peninjauan juga dilakukan di Kantor Kelurahan Lembang Parang, di mana tim berdiskusi dengan Abdul Razak Dg Laja, Ketua Kelompok Tani Kampung Parang dan penanggung jawab proyek.
Dugaan awal yang ditemukan meliputi mark-up anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar, seperti pemasangan batu tanpa lantai kerja dan penggunaan adukan semen-pasir di bawah standar teknis.
Selain itu, mesin pompa yang seharusnya mendukung pengairan pertanian diduga telah dijual oleh oknum terkait.
Direktur Investigasi INAKOR, Nurdin, menyatakan, “Kami mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Gowa yang langsung merespons laporan kami dengan turun lapangan.
"Ini bukti bahwa penegakan hukum masih berjalan. Kami akan terus mengawali prosesnya”
INAKOR juga mendesak agar semua pihak terkait, termasuk Abdul Razak Dg Laja, Koordinator Kabupaten, pengguna anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera diperiksa.
Proyek P3-TGAI sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fungsi irigasi melalui partisipasi kelompok tani, sehingga mencakup proyek ini yang berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.
Hingga saat ini, Kejari Gowa belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil investigasi awal.
Namun, sumber internal menyebutkan proses pengumpulan data dan klarifikasi masih berjalan intensif untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kejaksaan Negeri Gowa adalah lembaga pembela hukum yang bertanggung jawab atas penanganan kasus pidana di wilayah Kabupaten Gowa, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(DN)