Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengacara, Tiga Akun Facebook Asal Takalar Dilaporkan ke Polda Sulsel.
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengacara, Tiga Akun Facebook Asal Takalar Dilaporkan ke Polda Sulsel.

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 07 Juni 2025, Juni 07, 2025 WIB Last Updated 2025-06-07T14:43:28Z
    masukkan script iklan disini

    Takalar, Kabartujuhsatu.news,
    3 (Tiga) akun media sosial Facebook asal Takalar dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

    Tiga akun masing-masing bernama Anggye Sasrawati, Firman Nurdin, dan Asrullah Dg Lalloo dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas pencemaran nama baik seorang pengacara berinisial RB (47). 

    Dalam postingan yang di unggah oleh Firman Nurdin, peran Anggye Sasrawati  mengomentari status Nurdin Firman "itu yg pke bleser biru mafia tanah, kerjaanx cuma menggugat tmpat tinggal orng".

    Kemudian ditanggapi oleh akun Firman Nurdin "Mafia yg berkedok pengacara" Kemudian ditanggapi lagi oleh akun Asrullah Daeng Lalloo "bukan tawwa mafia TPI kalaomannn".

    Lewat kuasa hukumnya, pengacara (RB) yang merasa dicemarkan nama baiknya berada akhirnya angkat bicara karena merasa dicemarkan nama baik dan profesinya dengan adanya postingan beredar di media sosial ( Facebook) yang menyangkut diri dan pekerjaannya sebagai penegak hukum. 

    Asywar S.ST, SH. Selaku kuasa hukum (RB) mengatakan bahwa apa yang dituduhkan dalam postingan Facebook terhadap kliennya ada pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi.

    "Apa yang di tuduhkan terhadap klien saya itu, saya anggap pencemaran nama biak dan penistaan terhadap profesi yang dapat merusak reputasi klien saya", ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (07/06/2025). 


    Asywar juga mengatakan bahwa sekarang ini dia bersama kliennya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel. Dalam laporannya ada tiga akun Facebook yang dilaporkan yakni akun Facebook "Anggye Sasrawati" akun Facebook " Firman Nurdin" dan akun Facebook "Asrullah Daeng Lalloo".

    Ia menjelaskan bahwa dasar dari laporan yakni mengacu pada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". 

    Selain UU ITE, merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

    “Saya sangat prihatin atas munculnya  postingan yang menyimpang seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan sosial apalagi menyinggung seorang profesi seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya” katanya.

    Dia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi alarm penting bagi kita semua dalam bermedia sosial agar lebih bijak serta menjaga moralitas publik.

    (Red/DN) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini