Desakan Aliansi Madura Indonesia, Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Surabaya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Desakan Aliansi Madura Indonesia, Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Surabaya

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T01:23:41Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengeluarkan desakan keras agar pelaku licik terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 26 tahun di Rusunawa Indrapura, Surabaya, dijatuhi hukuman kebiri kimia.


    Pernyataan ini disampaikan oleh Kukuh Setya, Wakil Ketua AMI sekaligus aktivis perempuan penyandang disabilitas, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial F. Kamis (26/6/2025).


    Pelaku, berinisial MS, pria berusia 65 tahun dan tetangga dekat korban, kini telah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berada di Rutan Polda Jawa Timur.


    Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 16 Mei 2025 dengan pendampingan dari Kukuh Setya dan keluarga korban.


    “Kami mendesak penegak hukum agar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Pelaku pantas dijatuhi sanksi kebiri kimia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyayang Disabilitas. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Kukuh dalam pernyataannya.


    F menderita cacat ganda dan mengalami tekanan psikologis berat akibat kejahatan tersebut.


    Kukuh menegaskan bahwa trauma yang dialami korban akan sulit pulih sepenuhnya, sementara pelaku sempat hidup bebas sebelum akhirnya ditahan.


    Menurut Kukuh, hukuman kebiri kimia merupakan bentuk perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya.



    “Ini bukan pembalasan, tapi bentuk perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya. Negara harus hadir dalam bentuk hukuman yang setimpal,” ujarnya.


    Selain itu, AMI berkomitmen membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan.


    Posko tersebut berlokasi di Jl. Ikan Lumba-Lumba I No.10, Perak, Surabaya. "Jika ada korban lain di luar sana, datanglah. Kami siap dampingi. Kami tidak akan tinggal diam," pungkas Kukuh.


    Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dan akan disampaikan melalui SP2HP.


    Pelaku ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas, termasuk kemungkinan sanksi kebiri kimia.


    Aliansi Madura Indonesia adalah organisasi yang fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas di Indonesia.


    AMI aktif memberikan pendampingan, advokasi, dan edukasi kepada kelompok rentan untuk memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan yang layak.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini