Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham atas keputusan tegas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN dari program “Laskar Pelangi”.
Langkah ini dianggap sebagai tindakan tepat dan sesuai dengan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akbar Polo menilai keberadaan pegawai Non-ASN dari program Laskar Pelangi yang digagas pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Danny Pomanto, pada tahun 2022, bertentangan dengan aturan yang berlaku dan merusak sistem pengelolaan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar.
“Laskar Pelangi yang dulu dibentuk pada era kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto bertentangan dengan regulasi dari BKN dan BKN Regional IV Makassar.
"Keputusan Pemkot saat ini untuk mengakhiri kontrak mereka adalah bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” ujar Akbar dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).
Akbar juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ia turut memperjuangkan nasib para honorer yang terdampak kebijakan sepihak tersebut.
"Beruntung, para honorer yang menjadi korban kebijakan tersebut kini telah mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang diselenggarakan Pemkot Makassar, tuturnya.
Ia mengutip pernyataan resmi BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/ VIII/2022 yang menegaskan bahwa pendataan tenaga Non-ASN hanya berlaku hingga 31 Oktober 2022 dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
“Sudah ada aturan jelas dari BKN dan Surat Menteri PANRB tentang pendataan tenaga Non-ASN, namun, pada tahun 2022 Pemkot malah membentuk program baru yang bertentangan dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Akbar menilai PHK yang dilakukan Pemkot Makassar saat ini merupakan koreksi atas kebijakan yang salah di masa lalu.
“Keputusan era kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan ketaatan pada aturan Menpan RB maupun BKN,” pungkas Akbar Polo.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan merupakan organisasi profesional yang menaungi jurnalis di wilayah Sulawesi Selatan.
PJI berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang adil dan transparan demi kemajuan profesi jurnalistik dan pelayanan publik.
(Red/*)