Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng pada Selasa (27/5/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan, SH, MH. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, para kasi dan pegawai Kejari Soppeng, Kanit II Narkoba Polres Soppeng, Kanit Pidum Reskrim Polres Soppeng, serta Dokter Kejari, Dr. Hj. Sri Muliathy Samad, M.Kes.
Dalam keterangannya, Muhammad Ruslan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga senjata tajam dan minuman keras.
“Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 47,3674 gram, serta barang bukti lainnya seperti satu buah dompet perempuan, sachet plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu badik, dan 166 botol minuman keras dari berbagai merek,” jelasnya.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih, kemudian dibakar. Sementara itu, ratusan botol minuman keras digilas menggunakan alat berat (roller).
Kegiatan ini merupakan eksekusi dari sejumlah putusan pengadilan, di antaranya:
Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Wns atas nama terpidana Andi Firman alias A. Emmang.
Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2024/PN Wns atas nama terpidana Acil bin Muhammad Tang.
Putusan Nomor 1/Pid.c/2025/PN Wns atas nama terpidana Andi Rezky Nurliana Sagita.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang melibatkan 20 terpidana, terdiri dari 9 perkara narkotika, 1 penganiayaan, 1 pembunuhan, 1 pengancaman, dan 8 perkara minuman keras.
Ruslan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Soppeng dalam menegakkan hukum dan memberi rasa aman kepada masyarakat. “Ini juga sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht,” pungkasnya.
(Red)