Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah pusat setiap tahun mengalokasikan Dana Desa dalam jumlah besar untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Namun seringkali muncul masalah terkait transparansi penggunaan anggaran tersebut, terutama mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang dianggap sebagai dokumen rahasia negara.
Aktivis lokal dari Soppeng, Jufri, S.I.Kom menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan praktik penyelewengan jika dokumen RAB dan LPJ tidak dibuka untuk umum.
“RAB dan LPJ bukanlah dokumen rahasia negara, malah, keterbukaan informasi ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa,” ujarnya. Sabtu (17/5/2025).
Ia mengutip, Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus berlandaskan prinsip keterbukaan.
"Masyarakat Desa dapat mengakses informasi publik desa, termasuk RAB dan LPJ, sebagai bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.
"Selain itu, Pasal 68 ayat (1) UU Desa memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa".
"Keterbukaan ini juga menjadi alat pengawasan masyarakat agar potensi markup anggaran dapat dicegah sejak awal".
"Kepala Desa atau pihak yang berwenang yang tidak transparan dalam pengelolaan proyek Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tegasnya.
Jufri menambahkan, “Pengawasan masyarakat sangat diperlukan agar Dana Desa dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"RAB dan LPJ harus tersedia untuk masyarakat, bukan disembunyikan dengan alasan yang tidak tepat.”pungkasnya menegaskan.
Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
(Red)