Gejolak Pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang Memuncak, Aliansi Laporkan ke Bupati, Inspektorat, dan Ombudsman
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Gejolak Pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang Memuncak, Aliansi Laporkan ke Bupati, Inspektorat, dan Ombudsman

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T07:34:12Z
    masukkan script iklan disini


    Gowa, Kabartujuhsatu.news, Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang resmi mengajukan tiga laporan penting ke Bupati Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.


    Aksi ini dilakukan sebagai respon atas kisruh pergantian Kepala Lingkungan di Kampung Parang, Kecamatan Barombong, yang dinilai bermasalah dan berdampak negatif pada pelayanan publik.


    Laporan terbaru disampaikan Senin (19/5) ke Ombudsman Sulsel, menyoroti kepemimpinan Kepala Lingkungan yang tidak lagi mencerminkan keteladanan setelah menjabat lebih dari 15 tahun tanpa evaluasi transparan.


    Aliansi mengungkap penurunan mutu pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga.


    “Masyarakat merasakan langsung penurunan pelayanan bersama. Tidak ada lagi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ujar Danial, perwakilan komunitas.


    Lebih lanjut, ia menguraikan kebijakan Pemerintah Kelurahan Lembang Parang yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Lingkungan. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2011 tidak mengatur mekanisme penghentian melalui SP.


    “Penerbitan SP tidak ada dalam aturan. Ini memutar proses dan justru memperpanjang kisruh,” tambah Danial.


    Aliansi mengecam tindakan tersebut sebagai pembiaran dan pengalihan dari mekanisme yang sah sesuai perda.


    Dalam tuntutannya kepada Ombudsman, asosiasi meminta penyelidikan menyeluruh atas pelayanan publik di Kampung Parang, evaluasi dan pergantian Kepala Lingkungan yang tujuannya sesuai aspirasi warga, serta rekomendasi resmi agar pemerintah daerah bertindak tegas dan adil.


    Mereka juga meminta pengawasan ketat agar proses pergantian berjalan transparan dan partisipatif, serta mendesak Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Kepala Lingkungan.


    Aliansi yang menyatakan kebijakan pengungkapan SP harus dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Perda No. 4 Tahun 2011.


    Aliansi berharap Bupati Gowa, Inspektorat, dan Ombudsman dapat segera dan profesional menyetujui laporan ini demi menciptakan kepemimpinan lingkungan yang akuntabel dan pelayanan publik yang benar-benar berpihak pada masyarakat.


    Aliansi ini merupakan gabungan dari elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat yang aktif mengawal pemerintahan lingkungan di Kampung Parang.


    Aliansi berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas demi kesejahteraan warga.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini