Blangkejeren, Kabartujuhsatu.news, Dua pemuda asal Aceh Tenggara diamankan personel Polsubsektor Rumah Bundar setelah kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis tuak menggunakan kendaraan bak terbuka, Senin (26/5) malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.45 WIB saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin di depan Pos Subsektor Rumah Bundar.
Sebuah mobil Grandmax Pick Up hitam dengan nomor polisi BL 82** S yang melaju dari arah Kutacane menuju Blangkejeren diberhentikan karena tampak mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung goni berisi tuak yang disimpan di bagian bak mobil. Kedua pemuda yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan.
Mereka adalah DD, seorang petani, dan MA, seorang wiraswasta. Keduanya berasal dari Pulo Kemiri, Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Pos Polsubsektor Rumah Bundar, Aipda Zulkhaidir, menyampaikan bahwa setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke pos untuk ditindaklanjuti. Koordinasi pun segera dilakukan dengan pihak Satreskrim Polres Gayo Lues.
“Sekitar pukul 01.50 WIB, Selasa dini hari, Kanit Tipidter Polres Gayo Lues tiba di Pos Rumah Bundar untuk melakukan serah terima dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas Aipda Zulkhaidir.
Sementara itu, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Aipda Zulkhaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bersama,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pemuda berikut barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues