Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Soppeng Gelar Rapat Bersama Sejumlah Organisasi Pers Bahas MOU
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Soppeng Gelar Rapat Bersama Sejumlah Organisasi Pers Bahas MOU

    Kabartujuhsatu
    Senin, 04 Juli 2022, Juli 04, 2022 WIB Last Updated 2022-07-04T15:38:47Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Soppeng (Pilkada) tahun 2024 serta pelaksanaan fungsi kehumasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Soppeng menggelar rapat dan diskusi terkait narasi nota kesepahaman bersama (MOU) dengan sejumlah organisasi pers yang ada di kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di kantor Bawaslu kabupaten Soppeng jalan Nene Urang nomor 188 Watansoppeng, Senin siang pukul 13.30 tanggal 4/7/2022.

    Hadir pada kegiatan ini atas nama organisasi masing-masing ketua dan perwakilan Organisasi Pers, Alimuddin Ketua PWI Cabang Soppeng, Jafar perwakilan Ketua PD IWO Soppeng, Jamal Hasan Basir, S.IP, M.Si Ketua AJOI Soppeng, Arul Ketua IJS dan Herwan, SH, M.Si Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) kabupaten Soppeng serta pimred mediata Agus PH Rauf.


    Sementara dari pihak Bawaslu kabupaten Soppeng di hadiri Ketua Bawaslu Winardi, S.Sos, Koordinator Divisi SDM dan Kehumasan Abd Jalil, S.Pd, M.Pd dan staf sekretariat.

    Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi, S.Sos mengungkapkan bahwa tujuan Nota kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kerjasama dalam hal pengawasan, dan Sosialisasi serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2024 melalui publikasi, ujarnya.


    Winardi lebih lanjut menjelaskan bahwa yang menjadi ruang lingkup tugas masing-masing pihak dalam MOU ini yang bermuara kepada pentingnya partisipatif pengawasan dalam pemilu dan Pemilukada tahun 2024, serta pentingnya masyarakat dalam menghindari dan mencegah potensi pelanggaran pada pelaksanaan pemilu nantinya.

    Ketua Bawaslu kabupaten Soppeng Winardi mencontohkan potensi pelanggaran seperti dugaan pelanggaran politik uang dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Soppeng 2024 mendatang.

    Menurutnya, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, sementara yang diawasi yakni mulai peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu yaitu KPU," ujarnya.

    Pengawasan ini dilakukan tak lain agar penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu terjaga integritasnya serta dipercaya masyarakat, tandasnya.

    Diketahui ada 3 penyelenggara dalam pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) sesuai UU Nomor 7 tahun 2017.

    Dalam kegiatan diskusi ini Kordiv SDM dan Kehumasan Bawaslu kabupaten Soppeng Abd Jalil memimpin pembahasan narasi nota kesepahaman pasal demi pasal yang berakhir dengan isi 8 Pasal dan 24 butir Ayat.

    Usai pembahasan dalam kegiatan ini, masing-masing pihak baik Bawaslu maupun atas nama pengurus organisasi pers menyepakati point-point yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut yang nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pada kegiatan dialog tematik pada Minggu ketiga atau keempat bulan Juni yang bersamaan dengan kegiatan virtual bersama Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini