Silatnas, Presiden Jokowi Minta Mendagri Agar Gaji Perangkat Desa Dicairkan Setiap Bulan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Silatnas, Presiden Jokowi Minta Mendagri Agar Gaji Perangkat Desa Dicairkan Setiap Bulan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 29 Maret 2022, Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T22:53:17Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan dialog dengan perangkat desa di ajang Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

    Saat dialog berlangsung, perangkat desa menyuarakan aspirasi soal pembayaran gaji tiap bulan, bukan per tiga bulan, kepada Presiden Joko Widodo.

    "Saya hargai sekali kerja keras bapak ibu semua dalam pembangunan di desa yang kita miliki. Kita harapkan kesejahteraan kemakmuran di desa-desa segera bisa kita wujudkan," ujar Jokowi.

    Tiba-tiba, salah satu perangkat desa yang hadir mengeluarkan celetukan, "Honor, Pak!".

    "Apa?" timpal Jokowi," Oh, gajinya sebulan sekali?".

    Hal itu pun disambut pekikan para aparat desa.

    "Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, [honor] setiap bulan. Sudah," ucap Jokowi, kepada Mendagri Tito Karnavian yang hadir di lokasi.

    Perkataan Jokowi itu pun disambut tepuk tangan dan siulan kencang dari para peserta Silatnas Desa 2022.

    "Saya enggak tahu, masa gaji tiga bulan sekali. Saya enggak ngerti," aku Jokowi.

    "Dah, kita segera ubah dan usahakan setiap bulan ya. Masih ada lagi?," imbuh mantan Wali Kota Solo itu.

    "Usulannya banyak sekali, nanti saya jawab, dikumpulin aja ke Pak Ketua Apdesi, Pak Surta, nanti kita kaji semuanya satu satu hal yang menyebabkan desa enggak lincah," urai dia.

    Diketahui, aturan gaji perangkat desa, yang biasanya dimuat dalam Peraturan Bupati, pernah ada yang mengatur pencairannya dilakukan secara rapel misalnya tiga bulan sekali. Selain itu, ada pula hambatan teknis anggaran.

    Besaran gaji perangkat desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Yakni, penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00; penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00; penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200.

    Besarannya diatur oleh Bupati/Wali kota dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). (AML/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini