Andi Sudirman Resmi Terima Tugas dan Kewenangan Selaku Gubernur Sulsel Berikut Gaji dan Fasilitas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Andi Sudirman Resmi Terima Tugas dan Kewenangan Selaku Gubernur Sulsel Berikut Gaji dan Fasilitas

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 08 September 2021, September 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-08T19:38:54Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Keluarnya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, maka seluruh kewenangan dan fungsi Gubernur diserahkan kepada Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.


    Pengalihan kewenangan Gubernur Sulsel tersebut tertuang dalam keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2021, yang menyerahkan tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    “Selama Nurdin Abdullah, diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.


    Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap., ” Bunyi keputusan Presiden pada Diktum Keputusan.


    Sehingga dengan diberhentikannya Nurdin Abdullah sebagai Gubernur maka secara otomatis gaji dan fasilitas yang diberikan negara kepadanya juga ikut terhenti sampai adanya keputusan apakah Nurdin Abdullah nantinya dinyatakan bebas atau tidak.


    Keputusan Presiden yang terbit pada 12 Agustus 2021 disahkan oleh Kementerian sekretariat Negara yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti.


    Keputusan tersebut berdasarkan pada usulan menteri dalam negeri nomor 121.73/4200/JS pada tanggal 4 Agustus 2021.


    Dan mengacu pada pada pasal 83 ayat 1, Ayat 2 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.


    Pemberhentian Nurdin Abdullah itu koin dibenarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi selatan melalui Sekretaris daerah mengaku telah menerima Keppres pemberhentian sementara tersebut.


    “Iya Keppres nya sudah kami terima,” ujar Sekwilda Abdul Hayat Gani melalui pesan singkatnya.


    Diketahui pada akhir Februari 2021, Nurdin Abdullah terjaring operandi tangkap tangan yang dilakukan oleh Lombaga Pemberantasam Korupsi, dan didakwa di pengadilan Negeri Tipikor makassar pada 22 Juli 2021.


    Bahkan senin Kemarin 6 September Keluarga Nurdin Abdullah melakukan Protes terhadap pembongkaran ruang kerja Nurdin Abdullah di rumah Jabatan Gubernur Sulsel, yang dilakukan oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulsel.


    Pembongkaran ruang kerja dilakukan Biro umum setelah Keppres pemberhentian sementara keluar dan diterbitkan oleh kementerian Sekretariat Negara. (T.id).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini